Selasa, 30 September 2014

teori perilaku konsumen

PERILAKU KONSUMEN
DEFINISI PERILAKU KONSUMEN
Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya. Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap yaitu tahap sebelum pembelian, pembelian, dan setelah pembelian. Pada tahap sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa. Pada tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk, dan pada tahap setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan.Atau kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa termasuk di dalamnya proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan-kegiatan tersebut.
Konsumen dapat merupakan seorang individu ataupun organisasi, mereka memiliki peran yang berbeda dalam perilaku konsumsi, mereka mungkin berperan sebagai initiator, influencer, buyer, payer atau user.
Dalam upaya untuk lebih memahami konsumennya sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, perusahaan dapat menggolongkan konsumennya ke dalam kelompok yang memiliki kemiripan tertentu, yaitu pengelompokan menurut geografi, demografi, psikografi, dan perilaku.

Perilaku konsumen mempelajari di mana, dalam kondisi macam apa, dan bagaimana kebiasaan seseorang membeli produk tertentu dengan merk tertentu. Kesemuanya ini sangat membantu manajer pemasaran di dalam menyusun kebijaksanaan pemasaran perusahaan. Proses pengambilan keputusan pembelian suatu barang atau jasa akan melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan peran masing-masing.

Ciri – Ciri Konsumen


1. Personal Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk
penggunaannya sendiri.

2. Organizational Consumer : konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa
untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi
tersebut.

3.Production concept
Konsumen pada umumnya lebih tertarik dengan produk-produk yang harganya lebih murah. Mutlak diketahui bahwa objek marketing tersebut murah, produksi yang efisien dan distribusi yang intensif.



4.Product concept
Konsumen akan menggunakan atau membeli produk yang ditawarkan tersebut memiliki kualitas yang tinggi, performa yang terbaik dan memiliki fitur-fitur yang lengkap.

5.Selling concept
Marketer memiliki tujuan utama yaitu menjual produk yang diputuskan secara sepihak untuk diproduksi.

6.Marketing concept
Perusahaan mengetahui keinginan konsumen melalui riset yang telah dilakukan sebelumnya, kemudian memproduksi produk yang diinginkan konsumen. Konsep ini disebut marketing concept.

7.Market segmentation
Membagi kelompok pasar yang heterogen ke kelompok pasar yang homogen.

8.Market targeting
Memlih satu atau lebih segmen yang mengidentifikasikan perusahaan untuk menentukan.

9.Positioning
Mengembangkan pemikiran yang berbeda untuk barang dan jasa yang ada dalampikiran 
konsumen. 

Manfaat mempelajari Perilaku Konsumen.
Pemahaman terhadap perilaku konsumen ini sangat bermanfaat untuk kepentingan penyusunan strategi maupun bauran pemasaran. Melalui pemahaman terhadap psikografis konsumen dan juga perilaku penggunaan, pemasaran dapat melakukan segmentasi berdasarkan variable tersebut. Berdasarkan sikap konsumen, pemasaran dapat menyusun strategi promosi, khususnya iklan secara tepat. Manfaat lain dari mempelajari perilaku konsumen bagi perusahaan adalah memungkinkan perusahaan memahami dengan tepat kebutuhan dan keinginan pelanggan sehingga dapat membantunya untuk memuaskan pelanggan, menerapkan konsep pemasaran dan memperluas legitimasi ke masyarakat (sheth & Mittal, 2004).
Kesimpulan
Dalam mempelajari perilaku konsumen kita dapat memahami banyak teori perilaku konsumen definisi serta pengertian dari periaku konsumen.  Kita juga dapat memahami berbagai macam ciri ciri konsumen yang ada, dan juga banyak manfaat yang dapat kita pelajari dari perilaku konsumen seperti yang di urai di atas.
Sumber :
http://radenjava.wordpress.com/2010/10/31/perilaku-konsumen/

Jumat, 10 Januari 2014

Koperasi Kredit (CU) Melati Latar Belakang CU. Melati

Koperasi Kredit (CU) Melati
Latar Belakang CU. Melati
Simpanan Swadaya (SISWADA) sangat membantu Kopdit Melati untuk memupuk Modal Lembaga Kopdit. Siswada bisa terlaksana bila semua aggota Kopdit berpartisipasi aktif. Siswada membantu Kopdit agar bisa swadaya dalampermodalan. Menabung di Siswada berarti punya simpanan untuk masa depan
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll. Pada tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kreit ( Credit Union ) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Bagaimana cara berkomunikasi antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya ?
Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.
1.     Siapa sajakah yang dapat bergabung dengan Koperasi Kredit (CU) melati?
Komposisi anggota pada intinya merangkul berbagai segmen seperti berikut:
  • Wiraswasta – Pegawai Swasta
  • Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil
  • Guru – Pelajar, dll
Kopdit Melati bergabung dengan 54 kopdit lain se-Bogor Banten, dipusat Koperasi Kredit (Puskopdit) di jalan Perintis Kemerdekaan 8 Cibadak, Sukabumi. Maksud menjadi anggota adalah bisa ikut pendidikan teratur di Puskopdit, bisa ikut Daperma (semacam asuransi kematian) ikut aktif silang pinjam Daerah ( semacamasuransi kematian) ikut aktif Silang Pinjam Daerah (SPD) dan mendapat pelayaan audit ekstern setahun sekali, membayar dalam ikut pendidikan tadi kita bayar iuran solidaritas. Saat ini perkembangan CU Melati di kawasan depok khususnya dan Bogor umumnya cukup menggembirakan, karena sudah ada 400-an anggota.
Dewan Pengurus CU Melati saat ini dipimpin oleh Chris Srie Harinto, sedangkan manajemennya dipimpin oleh R. J. Soesilo sebagai manajer.
Anggotanya mencapai kurang-lebih 3000 orang dengan aset mencapai Rp 16 milyar. Saat ini CU Melati sedang membangun gedung perkantoran dan  pusat pelatihan/pendidikan serta pelayanan anggota dua lantai, dengan biaya Rp 1,2 milyar.
Keanggotaan CU Melati tersebar di kota madya Depok, Bogor, Banten, bahkan sampai Gunung Kidul di DIY dan Boyolali, Jawa Tengah.  Anggotanya mulai dari pedagang sayur keliling, tukang becak, penjual rokok, guru, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, mahasiswa dan pelajar, karyawan dan staf perusahaan-perusahaan swasta hingga kepada pimpinan bank BUMN serta pengusaha. Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan keadaan 19 tahun lampau ketika  27 warga di Depok Baru, memulai langkah pertama membentuk CU Melati.

Apa VISI,  MISI, TUJUAN , dan MOTO dari Koperasi Kredit (CU) melati
Visi
Kopdit CU Melati yang kuat, professional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal, berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi.
Misi
1.                   Membantu terciptanya  lapangan pekerjaan bagi anggota.
2.                   Meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai.
3.       Memperkokoh struktur organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang.
Tujuan
v  Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit CU Melati.
v  Tercapainya pasangan pasar CU Melati.
v  Terwujudnya Pengembangan organisasi pemasaran.
v  Terlaksananya deversitifikasi produk-produk Kopdit.
v  Terus dipertahakanya produk-produk inti Kopdit.
v  Tersesuainya peralatan operasi sesuia perkembangan teknologi.
v  Terrwujudnya capaian SHU bagi Kopdit.
v  Tercapainya Rasio-rasio PEARLS.
v  Terealisasinya tingkat potensi Sumber Daya Manusia.
v  Terwujudnya Tempat Pelayanan Anggota (TPA).
Motto Kopdit Melati
Teratur Menabung – Bijak Meminjam – Tertib Mengangsur
Kondisi Keuangan CU melati
CU Melati memiliki modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, diantaranya : 1. Modal Sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan2. Modal Pinjaman berasal dari pinjaman anggota. Modal awal CU Melati berasal dari anggotanya sebesar Rp 4.051.000. Pada bulan juni 1992 total asset menjadi Rp 18.000.000 dan anggota 104 orang, dengan pembagian deviden ke anggotanya yang saat itu hanya sebesar Rp 100.000. Pada tahun 2001 total asset Rp 301.000.000 dengan anggota 333 orang. Kemudian pada akhir tahun 2003 total asset menjadi Rp 3.350.000.000 dengan anggota 819 Orang.
Apa saja perkembangan yang sudah dicapai oleh Koperasi Kredit (CU) MELATI?
I.            GAMBARAN KEADAAN KOPERASI
Kami akan menyampaikan gambaran keadaan Koperasi Kredit Melati, yang terbagi atas 2 hal penting, yaitu :
I.            PERKEMBANGAN SPESIFIK KOPERASI, terdiri dalam 3 hal, yaitu :
A.    Perkembangan Keanggotaan, yang dibagi dalam 6 rincian
1.      Jumlah Anggota dan Pengurus serta Pengawas
2.      Mutasi Anggota menurut Jenis Kelamin
3.      Pengelompokan Pendidikan Anggota
4.      Pekerjaan Anggota
5.      Penggelola Umur
6.      Pengelompokan Topografi
B.    Perkembangan Modal Sendiri
C.    Data Karyawan Koperasi Kredit Melati
D.   Data Manajer Koperasi Kredit Melati
E.    Data Kunjungan Tamu
II.         PERKEMBANGAN HASIL USAHA YANG DAPAT DICAPAI
Hasil usaha terus menajak sejak lima tahun terakhir disebabkan atas 5 hal utama di antara lain :
1)      Setalah Kopdit CU Melati berkantor menetap sejak 2001, pelayanan kepada anggota bisa terpenuhi, selama tujuh hari penuh, Jam buka kantor Senin-Sabtu 09.00-16.00, dimana anggota bisa menabung, membayar kewajiban angsuran pinjaman, menjalani wawancara bagi yang akan meminjam atau melakukan pendidikan koperasi dari fasilitator Kopdir CU Melati.
2)      Kopdit CU Melati dalam pendidikannya selalu mendorong anggotanya memiliki sifat/watak sebagai insan koperasi. Seorang insan koperasi, berwatak senang menabung, hidup hemat, menjadi manusia produktif bukan konsumtif, dia bijaksana dalam meminjam, dia berdisiplin tinggi dalam membayar angsurannya, sesuai isi Surat Perjanjian Pinjaman yang ditanda tangani.
3)      Sejak Januari 2001 bunga pinjaman per bulan yang sejumlah 2% menjadi 3% sehingga pendapatan naik. Pada pinjaman diatas Rp. 3 jt keatas, terkena provisi 0,5% sebagai pendapatan pihak Koperasi CU Melati.
4)      Pada dasarnya, kebutuhan anggota selalu akan ada dan bertambah besar. Banyak anggota yang telah sadar diri dengan rajin menabung di Koperasi sehingga kebutuhan pinjaman dalam jumlah besar pasti bisa terpenuhi. Kopdit CU Melati berusaha melayani pinjaman dengan prosedur/cara yang mudah, cepat, murah, namun hendaknya para anggota menyadari beberapa ketentuan baku yang harus terpenuhi. Semua pinjaman anggota, harus selalu didukung :
a.    Simpanan yang cukup memadai/aman
b.     Agunan perlu terpenuhi dan disyaratkan dalam Poljak Kopdit CU Melati
5)      Kopdit Melati disamping mengembangkan produk Simpanan (14 macam) dan Produk Pinjaman (7 macam) guna memudahkan anggota memilih sesuai seleranya, namun juga secara teratur Laporan Keungan diaudit oleh Pengawas Intern dan Ekstern Kopdit, yaitu Akuntan Puskopdit Bogor Banten.
Prestasi – prestasi apa sajakah yang sudah dicapai oleh Koperasi Kredit (CU) MELATI
A.        Prestasi-prestasi yang telah dicaqpai
·         Pertumbuhan anggota, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak 3.122 orang,tercapai 2.857 orang (kurang 8.50%)
·         Sisa Hasil Usaha/SHU,ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 354 juta, tercapai Rp 366 juta (lebih 3.38%)
·         Total Asset ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 13.500 juta, tercapai Rp 14.676 juta (lebih 8.71%)
·         Total Pendapatan, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 2.962 juta tercapai Rp 2.726 juta ( kurang 7.96%)
·         Pencairan pinjaman, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak  Rp 11.300 juta tercapai pencarian pinjaman Rp 10.684 juta (kurang 5.45%)
·         Prestasi yang tak kalah menarik adalah para anggota baru telah menjalani motivasi di Wisma Pendidikan Kopdit CU Melati, setiap Hari Selasa (pukul 10.30 – 12.00) atau mendapat motivasi sebelum PDMK dimulai
·         Khusus untuk tahun 2009, Kopdit CU Melati telah menjalankan sebanayak 17 (tujuh belas) kali PDMK dalam setahun.
·         Prestasi menjalankan rutinitas yang tak kalah penting yaitu :
1.      Terbit menyelesaikan Neraca & Rugi Laba Bulanan (LKSB) setiap tanggal 5-10 bulan berikutnya.
2.      Keteraturan menyampaikan informasi kepada anggota melalui Buletin Bulanan Melati.
3.      Telah menjalani Audit Pembukuan 2009 oleh Puskopdit Bogor Banten secara konsekuen, pada tanggal 07-09 januari 2009.
4.      Manajer secara tertaur menyampaikan Laporan Bulanan Manajer kepada Pengurus dan Pengawas selama tahun 2009 dalam 12 buku Laporan.
5.      Per 1 november 2006, telah diintensipkan penagihan pinjaman-pinjaman yang lalai dan saat ini sudah tertangani semua.
6.      Per 1 juni 2009 telah dijalankan survey lapangan bagi semua anggota yang meminjam oleh petugas (dan atau para Ketua-ketua Kelompok TPA).
Apakah Koperasi Kredit (CU) MELATI sudah memenuhi criteria atau standar Kopersai Kredit yang ideal ?
B.     Koperasi Kredit Melati sudah memenuhi kriteria atau  standar koperasi kredityang ideal
Diantaranya adalah :
1.          ANGGOTA MINIMAL 1.000 ORANG
2.         PENGELOLAAN OLEH KARYAWAN / MANAGER
3.         MEMILIKI KANTOR PERMANEN
4.         MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI
5.         MEMILIKI ASSET MINIMAL Rp. 1 MILIYAR
6.         MEMILIKI BADAN HUKUM
7.         PENGELOLAAN SECARA HARIAN
8.         MEMILIKI DAN MENERAPKAN PERENCANAAN STRATEGIS
9.         MEMILIKI POLJAK, SOM, SISTIM IMBAL JASA
10.      PERTUMBUHAN ANGGOTA MINIMUM 35%
 
 
sumber :  http://pretivarasndy.blogspot.com/2012/10/koperasi-kredit-melati_26.html

Kamis, 31 Oktober 2013

ekonomi koperasi

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.

Makalah ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.

Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.






BAB V

SISA HASIL USAHA


1. Pengertian Informasi Dasar
  •  Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Aggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Rumusan Pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupkan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU Per Anggota

SHU= JUA + JMA

Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jas Usaha Anggota
JMA Jasa Modal Anggota

3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.


BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Pengertian Manajemen

Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement , yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur". Manajemen belum memiliki 
  • Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasika oleh orang-seorang dei kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut UU No. 25/1992, koperasi didefinisikan sebagai:
"Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan".

Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
"Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong".
  • Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi aadalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

2. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam operasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pemgawas.

3. Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota operasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.

4. Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendaptkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakanya kepad pihak ketiga. Pengurus bertanggung jawab kepda rpat anggota.

5. Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas.

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi

- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang denngan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan bias yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1. Jenis Koperasi
  • Menurut PP No. 60/1959
Jenis-jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 :
- Koperaasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Kopersi Peternakan
- Kopersi Perikanan
- Koperasi Kerajinan / Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
  • Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasil (Produksi)
- Koperasi Simpan Pinjam



2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya trdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
  • PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
  • Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa diitumbuhkan koperasi desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibuota ditumbuhkan induk koperasi
  • Kopersi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer 
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
- Koperasi Sekunder
Koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.






BAB VIII

PERMODALAN KOPERASI


1. Arti Modal Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koperasi juga harus memerlukan modal. Koperasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal.

2. Sumber Modal


-Menurut UU No.12 / 1967
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri
-Menurut UU No. 25 /1992
  • Modal Sendiri
  • Modal Pinjaman
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Sumber :