Kamis, 31 Oktober 2013

ekonomi koperasi

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.

Makalah ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.

Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.






BAB V

SISA HASIL USAHA


1. Pengertian Informasi Dasar
  •  Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Aggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Rumusan Pembagian SHU
  • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupkan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
  • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU Per Anggota

SHU= JUA + JMA

Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jas Usaha Anggota
JMA Jasa Modal Anggota

3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.


BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Pengertian Manajemen

Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement , yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur". Manajemen belum memiliki 
  • Pengertian Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasika oleh orang-seorang dei kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut UU No. 25/1992, koperasi didefinisikan sebagai:
"Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan".

Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
"Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong".
  • Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi aadalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

2. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam operasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pemgawas.

3. Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota operasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.

4. Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendaptkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakanya kepad pihak ketiga. Pengurus bertanggung jawab kepda rpat anggota.

5. Manajer

Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan pengawas.

6. Pendekatan Sistem pada Koperasi

- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang denngan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan bias yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB VII

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1. Jenis Koperasi
  • Menurut PP No. 60/1959
Jenis-jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 :
- Koperaasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Kopersi Peternakan
- Kopersi Perikanan
- Koperasi Kerajinan / Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
  • Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasil (Produksi)
- Koperasi Simpan Pinjam



2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya trdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
  • PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
  • Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa diitumbuhkan koperasi desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibuota ditumbuhkan induk koperasi
  • Kopersi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer 
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
- Koperasi Sekunder
Koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.






BAB VIII

PERMODALAN KOPERASI


1. Arti Modal Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koperasi juga harus memerlukan modal. Koperasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal.

2. Sumber Modal


-Menurut UU No.12 / 1967
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri
-Menurut UU No. 25 /1992
  • Modal Sendiri
  • Modal Pinjaman
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Sumber :


Rabu, 16 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi





KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.

Makalah ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.

Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.

Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.








BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
      - Konsep Koperasi Barat
      - Konsep Koperasi Sosialis
      - Konsep Koperasi Negara Berkembang

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
    - Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran  
        Koperasi
      - Aliran Koperasi

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
    - Sejarah Lahirnya Koperasi
      - Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

KONSEP KOPERASI
•           KONSEP KOPERASI BARAT
•           KONSEP KOPERASI SOSIALIS
•           KONSEP KOPERASI  NEGARA BERKEMBANG

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
                      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
                      Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
                      Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
                      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
                      Promosi kegiatan ekonomi anggota
                      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
                      Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
                      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
                      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
                      Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
                      Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
o   Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
o   Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG

PENGERTIAN KOPERASI
Defenisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:

“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
                       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
                       Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
                       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
                       Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
                       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
                       Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)

Defenisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.


Defenisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”

Defenisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”

Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong

Defenisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
Berdasr batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
                       Kopersi adalah badan usaha (Business Enterprise) Sebagai badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba
                       Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hokum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
                       Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
                      Menurut UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi
 Koperasi Indonesia adalah gerakan “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum. Koperasi Indonesia “berdasarkan asas kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan koperasi

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/#ixzz2gS4JZRMQ


Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
                      Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
                      Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
                      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
                      Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi sebagai berikut :
 Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
                      Prinsip Munkner
                      Prinsip Rochdale
                      Prinsip Raiffeisen
                      Prinsip Herman Schulze
                      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
                      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
                      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
                      Keanggotaan bersifat sukarela
                      Keanggotaan terbuka
                      Pengembangan anggota
                      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
                      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
                      Koperasi sbg kumpulan orang-orang
                      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
                      Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
                      Perkumpulan dengan sukarela
                      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
                      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
                      Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
                      Pengawasan secara demokratis
                      Keanggotaan yang terbuka
                      Bunga atas modal dibatasi
                      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
                      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
                      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
                      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
                      Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
                      Swadaya
                      Daerah kerja terbatas
                      SHU untuk cadangan
                      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
                      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
                      Usaha hanya kepada anggota
                      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP ICA
                      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
                      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
                      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
                      SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
                      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
                      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
                      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
                      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
                      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
                      Adanya pembatasan bunga atas modal
                      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
                      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
                      Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
                      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
                      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
                      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
                      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                      Kemandirian
                      Pendidikan perkoperasian
                      Kerjasama antar koperasi










BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Organisasi dan Manajemen
           
1.Bentuk Organisasi Koperasi
             Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
             Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
             Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
 individu (pemilik dan konsumen akhir)
-          Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-          Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
           
 Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
             Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
Identifikasi Ciri Khusus
-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-          Sub sistem
-          Anggota Koperasi
-          Badan Usaha Koperasi
-          Organisasi Koperasi
           
             Bentuk Organisasi Di Indonesia :
            Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
-          Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-          Rapat Anggota,
-          Wadah anggota untuk mengambil keputusan
 Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø  Penetapan Anggaran Dasar
Ø  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban
Ø  Pembagian SHU
Ø  Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.  Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota :
-          Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-          Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-          Penetapan Anggaran Dasar
-          Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-          Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-          Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-          Pengesahan pertanggung jawaban
-          Pembagian SHU
-          Penggabungan, pendirian dan peleburan
           
Pengurus :
 Tugas
                      - Mengelola koperasi dan usahanya
                      - Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
                      - Menyelenggaran Rapat Anggota
                      - Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
                      - Maintenance daftar anggota dan pengurus
                      - Wewenang
                      - Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
                      - Meningkatkan peran koperasi
           
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
            http://yunitha-kusumawaty.blogspot.com/2012/10/bab-3-organisasi-dan-manajemen.html

BAB IV
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI

 1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor produksinya.
2.      Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
3.      Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
                      Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya ( lingkungannya ).
                      Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
                      Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi.
                      Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.

Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
                      Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
                      Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
                      Meminimalkan biaya
4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).
 5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
                      Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
                      Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
                      Tujuna Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.
6.      Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.


Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
•Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
8.      Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
                      Status dan motif anggota koperasi
                      Bidang usaha bisnis yang dijalani
                      Modal koperasi
                      Manajemen koperasi
                      Organisasi koperasi
                      Sistem Pembagian SHU
Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
                      Anggota sebagai pemilik dan pengguna
                      Pemilik : yang menanamkan modal investasi
                      Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
                      Kriteria minimal adalah anggota koperasi
                      Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
                      Memiliki pendapatan yang pasti.
Permodalan Koperasi :
                      UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
                      Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
                      Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.


Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
                      Prinsip ALokasi Flow Permodalan
o   Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
o   Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
                      Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.
                      Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.


http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/