KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.
Makalah ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.
Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
BAB V
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
1. Pengertian Informasi Dasar
- Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Aggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Rumusan Pembagian SHU
- Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa"Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupkan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
- Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus
5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
- Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jas Usaha Anggota
JMA Jasa Modal Anggota
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
- Pengertian Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa
Perancis kuno ménagement , yang memiliki arti
"seni melaksanakan dan mengatur". Manajemen belum memiliki
- Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasika oleh orang-seorang dei
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut UU No.
25/1992, koperasi didefinisikan sebagai:
"Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan azas kekeluargaan".
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
"Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong".
- Pengertian
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
aadalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi
manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah
wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam operasi
harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pemgawas.
3. Pengurus
Pengurus adalah badan
yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk
melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota operasi dalam rapat anggota. Dalam
menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.
4. Pengawas
Pengawas adalah suatu
badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.
Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam
pelaksanaannya, pengawas berhak mendaptkan setiap laporan pengurus, tetapi
merahasiakanya kepad pihak ketiga. Pengurus bertanggung jawab kepda rpat
anggota.
5. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga
profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
pengawas.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang denngan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan bias yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
- Menurut PP No. 60/1959
Jenis-jenis Koperasi menurut PP No. 60/1959 :
- Koperaasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Kopersi Peternakan
- Kopersi Perikanan
- Koperasi Kerajinan / Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasil (Produksi)
- Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena
kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
- Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya trdapat satu koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
- PP
No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
- Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa diitumbuhkan koperasi desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibuota ditumbuhkan induk koperasi
- Kopersi
Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
- Koperasi Sekunder
Koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koperasi juga harus memerlukan modal. Koperasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal.
2. Sumber Modal
-Menurut UU No.12 / 1967
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koperasi juga harus memerlukan modal. Koperasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal.
2. Sumber Modal
-Menurut UU No.12 / 1967
- Simpanan
Pokok
- Simpanan
Wajib
- Simpanan
Sukarela
- Modal
Sendiri
-Menurut UU No. 25 /1992
- Modal
Sendiri
- Modal
Pinjaman
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60%
disisihkan untuk cadangan.
Sumber :
slide share kammilashaffira , koperasiku banten bps wikipedia lensa diskopjatim novitarivanno wordpress
Tidak ada komentar:
Posting Komentar