KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.
Makalah
ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk
membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang
dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan
untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.
Akhir
kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
BAB I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP
KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian
dan Aliran
Koperasi
- Aliran Koperasi
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
- Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
KONSEP
KOPERASI
• KONSEP KOPERASI BARAT
• KONSEP KOPERASI SOSIALIS
• KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep
Koperasi Barat
•
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
•
Hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi Dampak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
•
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
•
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi
Terhadap Anggota
•
Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
•
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•
Perbedaan
dengan Konsep Sosialis :
o
Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif
o
Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya
BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI,
GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
PENGERTIAN KOPERASI
Defenisi ILO
defenisi
koperasi menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
“Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who are
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking”
dalam
defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
(Association of person)
•
Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan
kesukarelaan (Voluntary joined together)
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end)
•
Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi
bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization)
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
•
Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat
secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
Defenisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984)
mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.
Defenisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa,
tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan
M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan defenisi
koperasi sebagai berikut:
“There
is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that a cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective”
Defenisi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi
Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
Defenisi Munker
Munker mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara
kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
Defenisi UU No. 25/1992
Defenisi koperasi Indonesia
menurut UU No. 25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut:
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.”
Berdasr
batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
•
Kopersi adalah badan usaha (Business
Enterprise) Sebagai
badan usaha, maka koperasiharus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci
dalam suatu system usaha bisinis, dimana system itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba
•
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan
badan-badan hokum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi
Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25/1992 memberikan jumlah
minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal
20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi
sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
•
Koperasi Indonesia adalah Koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
•
Menurut
UU No. 25/1992, ada 7 prinsip koperasi Indonesia. Secara singkat, prinsip
koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi
Koperasi Indonesia adalah gerakan “Gerakan
Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, koperasi
Indonesia merupakan bagian dari system perekonomian nasional. Dengan demikian,
kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota,
tetapi juga kepada masyarakat umum. Koperasi
Indonesia “berdasarkan asas kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang
berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan.
Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta
kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan koperasi
Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/#ixzz2gS4JZRMQ
Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
•
Membangun
dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
•
Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
•
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
•
Bersusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha
bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi sebagai
berikut
:
Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan
merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
•
Prinsip
Munkner
•
Prinsip
Rochdale
•
Prinsip
Raiffeisen
•
Prinsip
Herman Schulze
•
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
•
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan
yang terbuka
•
Bunga
atas modal dibatasi
•
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral
terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah
kerja terbatas
•
SHU
untuk cadangan
•
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT
UU NO. 12/1967
•
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya
pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama
antar koperasi
BAB 3
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
Organisasi dan Manajemen
1.Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
-
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
Identifikasi Ciri Khusus
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-
Sub
sistem
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
Usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut.
-
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-
Rapat
Anggota,
-
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan Anggaran
Dasar
Ø Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan pertanggung
jawaban
Ø Pembagian SHU
Ø Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. Hirarki
Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota :
-
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
-
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan
Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan
pertanggung jawaban
-
Pembagian
SHU
-
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Pengurus :
Tugas
•
-
Mengelola koperasi dan usahanya
•
-
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
•
-
Menyelenggaran Rapat Anggota
•
-
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
•
-
Maintenance daftar anggota dan pengurus
•
-
Wewenang
•
-
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
•
-
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://yunitha-kusumawaty.blogspot.com/2012/10/bab-3-organisasi-dan-manajemen.html
BAB IV
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum,
eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering
kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya
adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola factor produksinya.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992,
Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah-kaidah
perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian
dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset-aset fisik maupun non fisik.
Ciri
utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi
anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi
adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 )
merupakan hasil akhir yang divari organisasi melalui eksistensi dan juga
operasinya.
Alasan
Glueck mengapa organisasi harus mrmpunyai tujuan , yaitu :
•
Tujuan
dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya (
lingkungannya ).
•
Tujuan
dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
•
Tujuan
juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh
organisasi.
•
Tujuan
merupakan sasaran yang nyata daripada misi.
Dalam menentukan tujuan
perusahaan, perlu memperhatikan berbagai factor, yaitu pihak yang terlibat
maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja,
konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan
biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
•
Memaksimalkan
keuntungan ( maximize profit )
•
Memaksimalkan
nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
•
Meminimalkan
biaya
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai
perusahaan atau badan usaha yang bukan
hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi
pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas
pelayanan (service at cost).
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai
sempit dan juga tidak realistis.
Berikut
adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
•
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini
diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan
memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna
memuaskan para pemegang saham.
•
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini
diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
adanya pemisahan manajemen dengan pemilik , sedangkan para manajer lebih
tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan
keuntungan perusahaan.
•
Tujuna
Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini
dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas
manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak
dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.
6. Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi,
Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
•Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan
ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas
rata-rata.
•Teori Laba Frisional.
Teori ini menerangkan bahwa
keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang.
•Teori
Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa
beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output/ hasil
produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda
bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih drai suatu industry.
Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang
menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda
untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor
kunci sukses kegiatan usaha koperasi yakni :
•
Status
dan motif anggota koperasi
•
Bidang
usaha bisnis yang dijalani
•
Modal
koperasi
•
Manajemen
koperasi
•
Organisasi
koperasi
•
Sistem
Pembagian SHU
Berikut
adalah Status dan Motif Anggota :
•
Anggota
sebagai pemilik dan pengguna
•
Pemilik
: yang menanamkan modal investasi
•
Konsumen
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
•
Kriteria
minimal adalah anggota koperasi
•
Tidak
berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi.
•
Memiliki
pendapatan yang pasti.
Permodalan
Koperasi :
•
UU
25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
•
Modal
sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
•
Modal
Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau
lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya
yang sah.
Alternatif
Pemenuhan Modal adalah :
•
Prinsip
ALokasi Flow Permodalan
o
Dana
jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
o
Dana
jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
•
Melakukan
pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham
kepemilikan.
•
Akses
permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri.
http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/